1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan
profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang
dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut
sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru.
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru
merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan,
pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.
Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi
akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk
profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember
2005.Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi
Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan
tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak
bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan
pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang
dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali
masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini
bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan
ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan
yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar
melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan
ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi,
melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah
memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan
mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali
mempersiapkan
diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi
sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus
dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan
sertifikasi guru.
9. Bagaimana mengakses halaman web sebagai informasi sertifikasi guru
a. Situs Resmi Sertifikasi guru terbaru [KLIK DISINI]
b. Situs Resmi penyedia Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru (UKG) [KLIK DISINI]
c. Materi PLPG [KLIK DISINI]
d. Informaso calon peserta sertifikasi guru [KLIK DISINI]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kategori Berita
- Adsense (2)
- Android (3)
- Aplikasi Sekolah (1)
- Atribut Web (2)
- Bangunan (1)
- Blog (4)
- Elearning (1)
- Email (2)
- Entertainment (1)
- File Hosting (1)
- Hardware (1)
- Jejaring Sosial (1)
- Linux (9)
- LKS (1)
- Maintenance (1)
- Musik (1)
- MySQL (1)
- PPGT (8)
- Rating (1)
- Remote System (1)
- Seni (1)
- SEO (3)
- Sertifikasi Guru (1)
- Virtual OS (3)
- Virus (1)
- Web Server (1)
- Website (2)
- Windows (6)
No comments:
Write komentar